PM Israel Benjamin Netanyahu Marah Gara-Gara Mau Ditangkap Jaksa ICC
Editorialkaltim.com – Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin Hamas. Menurut jaksa, Netanyahu diduga terlibat langsung dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Benjamin Netanyahu, secara tegas menolak perbandingan yang dibuat oleh jaksa penuntut ICC di Den Haag, yang menyamakan Israel, yang ia sebut sebagai negara demokratis, dengan Hamas, yang ia tuduh sebagai pelaku pembunuhan massal.
“Saya secara tegas menolak perbandingan menjijikkan yang dibuat oleh jaksa penuntut di Den Haag, membandingkan Israel yang berdemokrasi dengan Hamas yang melakukan pembunuhan massal,” ungkap Netanyahu dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh AFP pada Selasa (21/5/2024). Den Haag, kota di Belanda, adalah markas besar ICC.
Karim Khan, Jaksa Penuntut ICC, menyatakan adanya bukti cukup yang memperkuat dugaan keterlibatan Netanyahu dalam kejahatan tersebut sejak 7 Oktober 2023. Keputusan mengenai penerbitan surat perintah penangkapan akan diambil oleh panel hakim praperadilan berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Meski ICC tidak memiliki kekuatan eksekutif untuk memaksakan penangkapan, Khan menekankan pentingnya penegakan hukum humaniter internasional sebagai prinsip utama dalam konflik bersenjata, yang harus diterapkan secara universal. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.