Nasional

Fatwa Ulama Saudi: Wajib Miliki Izin Berhaji, Sanksi Denda dan Pidana Menanti Pelanggar

Widi Dwinanda, perwakilan Media Center Kementerian Agama (Foto: Humas Kemenag)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Saudi menegaskan izin haji khusus diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Keputusan ini berlandaskan fatwa dari Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mengharuskan setiap calon jemaah haji memiliki visa haji,” ujar Widi Dwinanda, perwakilan Media Center Kementerian Agama, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ada empat alasan utama yang dijelaskan dalam fatwa tersebut. Pertama, syariat Islam mengharuskan calon jemaah haji memiliki izin sebagai bagian dari pengaturan jumlah jemaah, sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan aman dan damai.

Baca  Wapres Ma'ruf Amin Selidiki Isu Pengalihan 20 Ribu Kuota Haji ke ONH Plus

“Kedua, syarat ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan selama musim haji,” tambahnya.

Ketiga, mengikuti ketentuan ini merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah, yang mana kepatuhan akan mendapat pahala dan pelanggaran akan mendapat dosa serta hukuman sesuai ketetapan pemerintah.

“Keempat, melaksanakan haji tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan jemaah lain, dan dosanya jauh lebih besar,” lanjut Widi.

Menurut fatwa ulama, berhaji tanpa izin adalah perbuatan berdosa karena melawan perintah pemerintah yang hanya bertujuan untuk kepentingan umum.

Baca  Kemenag Setujui Nomenklatur Kata Isa Al-Masih Menjadi Yesus Kristus

Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan ini, yang meliputi:

1) Denda sebesar 10.000 riyal untuk setiap individu, baik warga negara maupun ekspatriat, yang kedapatan berhaji tanpa izin.
2) Deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi bagi ekspatriat yang melanggar aturan ini.
3) Denda dua kali lipat dari denda awal jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 riyal bagi yang mengorganisir perjalanan haji tanpa izin.

Di sisi lain, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau para jemaah haji untuk menjaga kesehatan dan nutrisi, serta memprioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang dapat menguras tenaga menjelang keberangkatan ke Makkah.

Baca  Menag Yaqut: Indonesia Kembali Dapat Kuota Haji 221 Ribu Jemaah di 2025

Pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia telah memasuki hari ketujuh, dengan lebih dari 41 ribu jemaah telah tiba di Kota Madinah. Hingga saat ini, telah tercatat empat jemaah wafat di Madinah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker