Dewan Maswedi Minta Satpol Rutinkan Penertiban Perda Terhadap Pengemis dan Anak Jalanan
Editorialkaltim.com – Keberadaan gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) hingga saat ini masih terus berkeliaran di beberapa persimpangan lampu merah di Samarinda. Ini terjadi meskipun sudah ada regulasi yang mengatur larangan bagi masyarakat untuk memberi kepada mereka.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan pada Pasal 14 menegaskan larangan memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di muka umum, baik di jalan, taman, dan tempat-tempat lain dengan tujuan mengharap belas kasihan dari orang lain.
Jika terjadi pelanggaran pemberian uang kepada anak jalanan dan gelandangan pengemis, maka pemberian tersebut dapat dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah dan kurungan tiga bulan penjara. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak keberadaan anak jalanan dan pengemis di Samarinda.
Maswedi mengakui, sekalipun sudah ada perda yang mengatur, tentunya keberadaan gepeng dan anjal juga perlu ditertibkan secara rutin Satpol PP agar penegakkan perda di kota ini benar-benar berjalan efektif.
“Karena keberadaan anjal dan pengemis di persimpangan lampu merah bukan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, namun juga bisa membahayakan mereka sendiri,” sebut Politikus Nasional Demokrat (NasDem).
Tak heran ia pun berharap dengan langkah tegas dari Satpol PP, permasalahan anjal dan gepeng di Kota Samarinda dapat segera teratasi. Lantaran selama ini keberadaan mereka masih sering terlihat di beberapa persimpangan lampu merah.
“Kami tentu berharap permasalahan sosial ini dapat diatasi sebaik mungkin,” tandasnya.(lis/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.