Dewan Minta Kanwil Imigrasi Proaktif Tangani Masalah TKA Ilegal di Samarinda
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyoroti pentingnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Samarinda melaporkan ke pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini merupakan langkah pencegahan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal.
Kewajiban ini juga merupakan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap perusahaan wajib melaporkan data tenaga kerjanya kepada pemerintah setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja yang sah dan memenuhi syarat, termasuk dalam hal penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk itu, Joni meminta agar Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi lebih proaktif dalam menangani masalah tersebut dan menyelaraskan data tenaga kerja asing yang akan bekerja di Samarinda, khususnya di Kalimantan Timur.
“Karena menyangkut pentingnya keadilan dalam memberikan hak-hak, termasuk gaji, bagi TKA dan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan di Samarinda,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan agar tidak ada diskriminasi antara TKA dan pekerja lokal, dan meminta investor untuk memberikan gaji yang sesuai dengan posisi dan keterampilan, tanpa membedakan antara TKA dan pekerja lokal.
Joni juga menyarankan, agar imigrasi mengawasi masalah ini karena gaji tidak dapat dilihat langsung di daerah, melainkan di pusat di Jakarta.
“Tujuannya adalah untuk memastikan tidak terjadi ketidakadilan dalam penggajian di perusahaan di Samarinda,” tandasnya.
[FER | NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.