Nasional

Uji Coba Terbaru Korlantas, Kirim Tilang Elektronik Via WhatsApp

Pengecekan kendaraan oleh anggota kepolisian terhadap beberapa kendaraan di Makassar (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Korlantas Polri kini tengah menguji coba metode baru dalam pengiriman surat bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang elektronik (e-TLE) yang dikirimkan langsung melalui aplikasi WhatsApp. Sebelumnya, surat tilang biasanya dikirim melalui layanan PT Pos Indonesia ke alamat kediaman pelanggar.

“Kami masih dalam fase uji coba,” ungkap Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, saat berbicara pada hari Minggu (5/5/2024).

Baca  Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Ramadan hingga Iduladha 1445 H: Awal Puasa 11 Maret, Idulfitri 10 April

Dalam fase uji coba ini, menurut Slamet, Korlantas akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa metode pengiriman tilang elektronik ini tidak dapat disalahgunakan.

Slamet belum memberikan banyak detail tentang metode uji coba yang sedang berlangsung, namun ia menekankan hasil dari uji coba dan evaluasi ini akan diumumkan secara resmi pada hari Senin (6/5/2024).

Baca  PDIP: Pemilu 2024 yang Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

“Hasilnya akan saya review lebih dulu pada hari Senin, untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” terang Slamet.

Slamet juga menambahkan jika hasil evaluasi tersebut memuaskan, maka sistem tilang elektronik ini akan diterapkan secara nasional.

“Apabila evaluasi menunjukkan hasil yang positif dan tidak ada masalah, maka kami akan menerapkannya di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (ndi).

Baca  Upaya Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker