Nasional

Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus TTS dari Vaksin AstraZeneca, Masyarakat Diimbau Tenang

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi (Foto: Dok UI)

Editorialkaltim.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menanggapi isu efek samping vaksin AstraZeneca, terutama terkait thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) yang tergolong langka. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan sejauh ini belum ada laporan kasus serupa di Indonesia.

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir berlebihan, mengingat vaksin AstraZeneca telah disuntikkan kepada lebih dari 1 miliar orang di dunia, dan hanya sekitar seribu kasus yang mengalami efek TTS.

Baca  BPJS Kesehatan Apresiasi Kejaksaan Negeri Kukar dalam Mendukung Program JKN

Selain itu, Nadia juga mengingatkan mereka yang terkena efek pembekuan darah imbas TTS umumnya memiliki penyakit bawaan atau penyerta.

“Ini kejadian sangat jarang dan bisa dipengaruhi faktor ras, genetik. Di Indonesia belum ada laporan terkait TTS ini,” ujar Nadia dilansir Detik pada Kamis (2/5/2024).

Nadia mengatakan Vaksin AstraZeneca juga telah melalui penelitian empat tahap sebelum mendapatkan izin edar, termasuk uji coba pada lab, hewan, dan manusia.

Baca  Tiru Naturalisasi Timnas, Menkes Mau Datangkan Dokter Asing untuk Tingkatkan Kualitas SDM Nakes

“Manfaat vaksin jauh lebih besar dibanding efek sampingnya,” lanjutnya.

Namun, masyarakat tetap diimbau untuk waspada. Nadia menyarankan orang dengan kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau yang memiliki penyakit tertentu, untuk tidak menerima vaksin Covid-19 tersebut.

Kasus yang cukup mencuat adalah gugatan Jamie Scott, ayah dua anak yang mengalami kerusakan otak permanen akibat pembekuan darah dan perdarahan di otak setelah menerima vaksin AstraZeneca pada April 2021.

Baca  Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Perluas Cakupan Imunisasi HPV Skala Nasional

Meskipun sempat menyangkal, AstraZeneca akhirnya mengakui potensi vaksin mereka untuk memicu TTS dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan Inggris pada Februari lalu.

Hingga saat ini, 51 kasus telah diajukan ke pengadilan Inggris dengan tuntutan kompensasi mencapai 100 juta Euro. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker