Nasional

Terungkap! Pejabat Eselon I Kementan Kumpul Dana Beli Mobil Rp500 Juta untuk Anak SYL

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Editorialkaltim.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (29/4/2024), Arief mengungkapkan pernah diminta untuk mencarikan dana guna pembelian mobil bagi anak SYL.

Menurut keterangan Arief, permintaan tersebut datang pada bulan Maret 2022.

Baca  KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pemerintah, Fee 5 sampai 15 Persen

“Saya diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar Innova tersebut,” ujar Arief selama persidangan.

Ia menjelaskan dana tersebut dikumpulkan dari beberapa eselon I di Kementerian, kecuali dari pejabat di Inspektorat Jenderal.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim Fahzal Hendri mengenai siapa saja eselon I yang terlibat, Arief menyebut beberapa di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Perkebunan.

Baca  KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

“Tidak semua eselon I terlibat, hanya yang tidak pernah dibobolkan oleh Inspektorat Jenderal,” terangnya.

Arief juga menyampaikan mobil tersebut kemudian diantar ke rumah anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita, yang berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dia mengatakan hanya bertemu dengan sopir Thita saat mengantar mobil tersebut.

Selanjutnya, Arief menyatakan pembelian Innova tersebut dilunasi dengan harga mencapai Rp 500 juta.

Baca  Terungkap Istri SYL Terima Uang Harian dan Bulanan dari Kementan, Jumlahnya Capai Rp30 Juta

“Innova itu berharga sekitar Rp 500 juta saat itu, Yang Mulia,” kata Arief menjawab pertanyaan hakim.

Sidang ini merupakan bagian dari serangkaian kasus yang menyeret SYL, yang didakwa atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button