Nasional

Menteri Arifin Tasrif Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Kabar Paling Luas

Ilustrasi pertambangan batu bara (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono, mengumumkan penunjukan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa (26/3/2024).

“Kita telah menetapkan sebanyak 1.215 WPR secara nasional dengan total luas area mencapai 66.593,18 hektar,” kata Bambang.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Surat Keputusan terkait penetapan WPR per provinsi telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. Catatan tersebut mencakup 19 provinsi dengan jumlah dan luas WPR yang beragam, termasuk daerah seperti Banten, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Jawa Timur, dengan Kalimantan Barat memiliki luas WPR terbesar mencapai 11.848 hektar.

Baca  Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Calon Penerima

Dalam periode 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba telah merancang pengelolaan WPR dengan total blok mencapai 270.

“Pada tahun 2024, kami akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR untuk enam provinsi yang telah disusun pada tahun 2023,” ujar Bambang.

Proses ini melibatkan provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah.

Baca  Gerindra Pede Revisi UU Kementerian Negara Rampung Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik

Selain itu, Bambang juga menyinggung soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di mana pemerintah telah menerbitkan 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.

Proses perizinan IPR kini dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sejak awal tahun 2024, sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Investasi BKPM.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” tutupnya (ndi)

Baca  Korlantas Ungkap 152 Ribu Kecelakaan dengan 27 Ribu Korban Jiwa di Tahun 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker