Nasional

Komnas HAM Tuntut KPU Lindungi Kesehatan Petugas Pemilu, Beri Mereka Istirahat

Petugas menunjukkan surat suara di sebuah TPS di Banda Aceh, Rabu, 14 Februari 2024 (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Editorialkaltim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan kondisi kesehatan petugas pemungut suara yang bertugas di lapangan.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan perlunya KPU memberikan waktu istirahat yang cukup bagi petugas pemilu serta menghindarkan mereka dari beban tugas yang berlebihan.

Pramono menjelaskan, banyaknya kasus petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia saat bertugas diakibatkan oleh beban kerja yang tidak wajar.

Baca  KPU Pastikan Honor KPPS di Pilkada 2024 Cuma Rp850 Ribu sampai Rp900 Ribu

“Kami melihat perlunya penyesuaian dalam pengaturan beban kerja petugas di lapangan untuk menjaga kesehatan mereka,” ujar Pramono dikutip Antara pada Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak agar dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi petugas pemilu, yang bisa dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan atau instansi terkait lainnya. Hal ini ditekankan mengingat banyak petugas pemungutan suara yang tidak dalam kondisi prima saat menjalankan tugasnya.

Komnas HAM juga menyoroti beberapa kebijakan KPU yang dinilai belum efektif dalam mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca  BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 2,57 Miliar untuk Petugas Pemilu

Di antaranya adalah kegagalan implementasi penyalinan form C-Hasil secara elektronik yang tidak berhasil mempersingkat durasi kerja petugas. Faktanya, banyak petugas KPPS yang harus begadang dua malam berturut-turut, mulai dari persiapan hingga selesai pemungutan suara.

Selain itu, KPU dinilai belum memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) ke dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS, sehingga petugas tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan menghadapi situasi darurat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Meskipun KPU telah mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan penanganan situasi darurat, namun informasi ini belum diketahui secara luas oleh jajaran KPU di daerah,” terang Pramono.

Baca  Komnas HAM Desak Pemerintah RI untuk Hapus Hukuman Mati, Ikuti Standar Internasional

Kondisi lingkungan di sekitar TPS juga masih dipandang belum mendukung kesehatan petugas dan pemilih,.

“Masih adanya konsumsi makanan ringan dan minuman yang tidak sehat serta paparan asap rokok,” beber Pramono. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker