Samarinda

Optimalkan Program JKN, BPJS Kesehatan Samarinda Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Samarinda periode 2024-2026. (istimewa)

Editorialkaltim.com – BPJS Kesehatan Cabang Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Samarinda menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk periode tahun 2024-2026, yang dilaksanakan pada Kamis (01/02). Penandatanganan kerja sama ini merupakan turunan dari kerja sama antara Direktur BPJS Kesehatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun ruang lingkup kesepakatan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Citra Jaya menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda penting, sebagai dasar hukum kerja sama dalam implementasi pengawasan dan pemeriksaan serta penegakan kepatuhan kepada badan usaha dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik dalam kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data, maupun kepatuhan dalam pembayaran iuran.

“Dukungan dan kerja sama dari Kejaksaan Negeri Samarinda sangat kami harapkan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha. Kejaksaan Negeri dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja,” tutur Citra.

Baca  Bersama Program JKN-KIS, Jaenab Berjuang Melawan Kanker

Dalam kesempatan tersebut, Citra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Samarinda yang telah memberikan dukungan penuh dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Kejaksaan Negeri Kota Samarinda merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di Kota Samarinda, terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja,” ungkap Citra.

Citra juga menyampaikan, bahwa saat ini kepesertaan JKN di wilayah Kota Samarinda telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pada 1 Januari 2024, sebanyak 856.360 jiwa penduduk di Kota Samarinda telah terdaftar sebagai peserta JKN, atau lebih dari 99% dari total penduduk di Kota Samarinda.

“Capaian tersebut tentu tidak terlepas dari adanya peran serta dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Kota Samarinda serta Kejaksaan Negeri. Semoga penandatanganan kerja sama ini membawa manfaat maksimal bagi keberlangsungan Program JKN serta membawa kebaikan dan berkah untuk kita semua,” kata Citra.

Baca  Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Naik di 2025

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Firmansyah Subhan menjelaskan bahwa pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran JKN secara rutin setiap bulannya,” tutur Firmansyah.

Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Baca  Samri Minta Cara Penertiban Harus Lebih Manusiawi

“Upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui upaya litigasi dan nonlitigasi. Tetapi tentunya Kejaksaan akan mendahulukan pendekatan secara persuasif, sebelum dilakukan berbagai tindakan lainnya seperti negosiasi, mediasi, hingga gugatan,” ujar Firmansyah.

Firmansyah juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, secara teknis, Kejaksaan Negeri akan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum dari ketidakpatuhan pemberi kerja. Atas dasar SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Samarinda akan melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.

“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan. Hal ini membuat BPJS Kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kemajuan kesehatan rakyat Indonesia. Kejaksaan tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam upaya memastikan dan mewujudkan program JKN berjalan optimal,” tegas Firmansyah. (AW/ej/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker