Nasional

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Turunkan Atribut Kampanye pada 10 Februari Malam

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: Dok Bawaslu RI)

Editorialkaltim.com – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 10 Februari malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa penurunan alat peraga kampanye akan dilaksanakan secara serentak.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa proses ini akan dimulai tepat pada pukul 22.00, jelang pergantian dini hari.

“Pukul 22.00 jelang pergantian dini hari,” ujar Lolly Suhenty seperti dikutip Kompas, sabtu (10/2/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan memasuki masa tenang Pemilu, yang dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca  KPK Ingatkan Risiko Korupsi, Wanti-wanti Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

“Untuk kepentingan tersebut, kami telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga serta bahan kampanye,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan bahwa apabila hingga tanggal 11 Februari alat peraga kampanye belum juga diturunkan dan dibersihkan, pengawas pemilu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian setempat untuk melakukan penertiban.

Baca  Jelang Tahun Politik 2024, KPID Kaltim Akan Jalin Kerjasama dengan KPU dan Bawaslu

“Pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye,” kata Puadi.

Masa Tenang Pemilu

Masa tenang Pemilu adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, khususnya pada Pasal 1 Ayat 34.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Untuk Pemilu 2024, KPU telah menetapkan jadwal masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Baca  Bawaslu Perintahkan Gakkumdu Buru Dokumen Palsu di Pilkada Serentak 2024

Masa ini dimaksudkan sebagai kesempatan bagi pemilih untuk merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari kampanye. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button