Samarinda

Dua Pria di Samarinda Edarkan 28,82 Gram Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

2 Orang Pria Samarinda Diamankan Polsek Sungai Pinang (Foto: Dok Humas Polda Kaltim)

Editorialkaltim.com – Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (05/02/2024), Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl. KH. Wahid Hasyim II, Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara. Tindakan cepat polisi ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah makan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan dua pria yang sesuai dengan deskripsi informasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.

Baca  Dispora Kaltim Tanggapi Positif Rencana KONI Kaltim Fokus Bangun Kolaborasi dengan DBON dan SKOI untuk Menjaring Atlet Muda Berbakat

“Salah satu dari mereka, yang dikenali dengan inisial FR, kedapatan membawa dompet yang berisi 109 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 28,82 gram bruto,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo melalui keterangannya Jumat (9/2/2024)

Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 2.900.000 hasil penjualan narkotika, tiga sendok penakar, satu buntel plastik klip, dan satu unit telepon genggam merk Oppo.

Pria kedua, berinisial RB, mengaku sebagai anak buah FR yang bertugas menjual narkotika tersebut. Menurut keterangan FR, seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dengan membeli dari seseorang seharga Rp 9.000.000 untuk 10 gram.

Baca  Hari Bhayangkara Ke-78 Polresta Samarinda Dorong Ekonomi Inklusif Dan Berkelanjutan

FR kemudian membagi sabu tersebut ke dalam plastik klip dan memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp 150.000 per poket. Sebelum penangkapan, RB berhasil menjual empat poket dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada FR.

AKP Rachmad Aribowo, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Berhasilnya pengungkapan ini adalah berkat kerjasama masyarakat dengan polisi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rachmad Aribowo.

Baca  Turap Sungai Karang Mumus Miring, Dewan Minta Kontraktor Tanggungjawab

Dia menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker