DPRD Samarinda Kaji Implementasi Perda Bantuan Hukum Lewat Kunjungan ke Polresta
Editorialkaltim.com – Sebuah langkah signifikan diambil Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda dalam upaya memperkuat pelaksanaan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selasa (22/1/2024), anggota Pansus ini melakukan kunjungan ke Kantor Polresta Samarinda, mencerminkan komitmen mereka untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Anggota Pansus I, Joni Sinatra Ginting, menyoroti implementasi Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat belum berjalan secara ideal. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pansus Komisi I DPRD Samarinda untuk meningkatkan layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang terjerat dalam kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Banyak masyarakat terkendala biaya sehingga tidak mampu mendapatkan pendampingan hukum,” ungkap Joni.
Tujuan utama Pansus, menurut Joni, adalah untuk mengefektifkan Perda sehingga anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan hukum dapat terserap maksimal oleh masyarakat.
“Sejak Perda dibuat tahun 2019 hingga 2024, anggaran bantuan hukum tidak terserap dengan maksimal, menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa),” tambah Joni.
Joni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga yudikatif dan pemerintah dalam hal ini. Kunjungan ke Polresta diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi yang efektif, memastikan bahwa bantuan hukum bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, turut menyambut baik inisiatif Pansus. “Kami mendukung upaya Pansus DPRD untuk mencari solusi agar birokrasi yang panjang bisa dipangkas, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat dapat terealisasi,” kata Kombes Pol Ary Fadli.
Kunjungan ini dihadiri oleh anggota Pansus lainnya termasuk Suparno, Afif Raihan Harun, Elnatan Pasambe, M Yusran, dan Abdul Khairin, yang berdialog langsung dengan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Waka Polresta AKBP Eko Budiarto, dan pejabat utama lainnya. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi implementasi yang lebih efektif dari Perda Bantuan Hukum, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Samarinda. (nfa/adv dprd samarinda)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.