IKNNasional

Menpan RB Minta Seleksi Ketat Pemindahan ASN ke IKN, Tahap Pertama Pola Kerja Digital

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto: Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi langkah strategis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk membentuk budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Anas menegaskan pentingnya seleksi ketat bagi ASN yang dipindahkan atau direkrut melalui jalur CASN Tahun 2024, demi memastikan terwujudnya visi IKN sebagai pusat birokrasi terbaik.

Hal tersebut disampaikan Azwar Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1/2024).

“IKN bukan hanya tempat kerja, tetapi suatu ‘mimpi’ bersama untuk menciptakan birokrasi unggul. SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) akan menjadi fondasi bagi keberhasilan IKN dalam efektivitas proses bisnis, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja, dan pelayanan publik,” kata Anas.

Baca  PDIP Tolak Penambahan Kementerian: Bukan untuk Akomodasi Politik, Tapi Cita-cita Bernegara

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” tambah Anas.

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa persyaratan kompetensi ASN tidak hanya mencakup skill dan multitasking, tetapi juga literasi digital berdasarkan asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca  Jokowi Serukan Investasi di IKN: Bukan Sekadar Beli Tanah, Tapi Membeli Masa Depan

“ASN yang dipindahkan harus menguasai nilai-nilai BerAKHLAK, sesuai dengan tuntutan tata kelola ASN yang baik,” ungkap Rini.

Proses pemindahan ASN ke IKN didasarkan pada beberapa prinsip, termasuk pemindahan seluruh ASN K/L di Satuan Kerja Pusat secara bertahap, dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian. Pemindahan IKN dibagi dalam lima fase sesuai UU IKN, dimulai dari pembangunan miniatur penyelenggaraan pemerintahan hingga konsep smart government dan kota cerdas dengan kecerdasan buatan pada fase terakhir.

Rini menjelaskan tahapan pemindahan, “Fase pertama (2020-2024) fokus pada pembangunan miniatur penyelenggaraan pemerintahan dengan pola kerja digital. Fase kedua (2025-2029) mengembangkan shared office dan mewujudkan ‘smart government.’

Baca  BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM Mulai Berlaku November 2024

Fase ketiga (2030-2039) menitikberatkan pada pengembangan agile government dan pusat digital. Sementara fase keempat (2035-2039) berkaitan dengan pembangunan kota cerdas industri 4.0. Terakhir, fase kelima (2040-2045) memfokuskan pada pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI) untuk mencapai konsep society 5.0.”

“Pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi sebuah perjalanan menuju transformasi birokrasi digital yang menggairahkan,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker