Nasional

Buruan Daftar Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu, Dibuka hingga 6 Januari 2024: Gaji Rp750 Ribu sampai Rp1 Juta

Ilustrasi surat suara pemilu (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Pemilihan Umum 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari, memerlukan peran krusial dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kehadiran mereka tidak hanya menjaga integritas, tetapi juga kelancaran jalannya Pemilu.

Sebelum mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, penting untuk mengetahui besaran gaji, syarat, dan jadwal perekrutan yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 telah dibuka mulai 2 Januari 2024 dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2024.

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Menurut informasi dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas TPS:

  • Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
  • Memiliki loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Telah menamatkan sekolah menengah atas.
  • Warga domisili TPS.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau berdinas pemerintahan atau BUMN dalam 5 tahun terakhir.
  • Menyertakan surat pernyataan bebas dari hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.
Baca  Prabowo Klaim Dapat Bocoran Ada Rencana Mau Merusak Surat Suara Pemilu, Bawaslu: Laporkan!

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji atau insentif bagi Petugas Pengawas TPS pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian besaran gaji:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
  • Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
  • Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
  • Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
Baca  Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2024 Melonjak hingga 193,6 Juta Orang

Jadwal Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara: 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Baca  Anies Baswedan-Cak Imin Resmi Deklarasi Sebagai Pasangan Capres-Cawapres 2024

Pendaftaran pengawas TPS pemilu terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya pendaftaran. Pastikan untuk memenuhi syarat dan segera daftarkan diri Anda untuk berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button