Nasional

Perbandingan Dana Kampanye Awal Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Infografis dana kampanye capres cawapres (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Pasangan calon presiden-wakil presiden (paslon) Pemilu 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Melalui laman resmi KPU, rincian dana kampanye dari berbagai pasangan calon pun terkuak.

Pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin (AMIN), yang didukung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB, mengungkapkan persiapannya dengan dana kampanye mencapai Rp 1 miliar. Dana tersebut diperoleh dalam bentuk uang dari Pasangan Calon.

Di sisi lain, pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran, yang mendapat dukungan dari Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda, menyiapkan dana kampanye sebesar Rp 31,4 miliar. Rinciannya mencakup Rp 2 miliar dalam bentuk uang, Rp 600 juta dalam bentuk barang, dan Rp 28,8 miliar dalam bentuk jasa dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Baca  Gus Yahya Kritik Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel, Belum Cukup Umur Hasilnya Nihil

Pasangan capres cawapres Ganjar-Mahfud MD, yang diusung oleh Partai PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, juga turut menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 23,32 miliar. Sumber dana tersebut melibatkan Rp 100 juta dari Pasangan Calon dalam bentuk uang, Rp 2,9 miliar dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam bentuk uang, dan Rp 20,3 miliar dari Sumbangan Pihak Lain Perusahaan dan/atau Badan Usaha Nonpemerintah.

Baca  Menteri Basuki Sebut Luhut Kaget Rumah Menteri di IKN Ukurannya Kecil

Dalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, dana kampanye untuk Pemilu 2024 diatur secara ketat melalui Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan hukum yang membatasi sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden.

Sumber dana kampanye dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasangan calon yang bersangkutan, partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain juga diizinkan.

Untuk mendukung pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, serta debat pasangan calon, APBN turut menjadi sumber dana. Namun, perlu dicatat bahwa batasan nominal dana kampanye telah ditetapkan.

Baca  Ketua MUI Sebut Kalau Ada Presiden Punya Program Beri Makan Rakyat Itu Program Tuhan

Sumbangan dana kampanye Pemilu dari perseorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari perusahaan memiliki batas maksimal senilai Rp25 miliar. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses kampanye serta menghindari potensi pengaruh yang tidak sehat. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button