EditorialSamarinda

Mangkir Sidang Pengesahan Perda RTRW, Bapemperda Samarinda: Kami Tak Ingin Beresiko Hukum

Bapemperda DPRD Samarinda memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya di Rapat Paripurna pengesahan Raperda RTRW pada Selasa (14/2/2023). (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Badan Perencanaan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda akhirnya buka suara atas ketidakhadiran mereka, dalam agenda Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Agenda itu sejatinya terlaksana pada Selasa (14/2/2023) di Ruang Sidang Paripurna, DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Namun, sebagian besar wakil rakyat tidak hadir lantaran tidak ingin berisiko hukum berkepanjangan. Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda Samarinda, Samri Shaputra. Pihaknya menggelar konfrensi pers secara terbuka pada Kamis (16/2/2023), di tempat yang sama gelaran sidang paripurna pada Selasa lalu.

Baca  Puji Soroti Rencana Pembangunan Sekolah Terpadu Bertaraf Internasional di Samarinda

Dalam penyampaiannya, Samri mengkatakan, dalam rencana pengesahan raperda tersebut, tak melewati prosedur yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib (tatib) DPRD Samarinda. Sehingga banyak yang memilih tak hadir, lantaran tak ingin pengesahan aturan itu terlalu terburu-buru.

“Karena pengesahannya tidak melalui pembentukan pansus, bagaiamana kami mau mengesahkan kalau isinya saja tidak pernah kami lihat,” ujar Samri.

Baca  Dispora Kaltim: PPLP Harus Ditingkatkan, Kemenpora Diminta Tambah Cabor dan Atlet

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, tentu pihaknya harus melindungi kepentingan masyarakat luas. Sedangkan dokumen tersebut menjadi sakral setelah ditetapkan menjadi Perda RTRW, lantaran menjadi acuan dalam pembangunan.

“Memang benar raperda itu inisiatif pemkot, namun untuk pengesahan perda juga harus melalui tahapan dan itu tidak dilalui sejak diajukan drafnya ke kami pada 10 Januari,” tuturnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pengesahan Perda RTRW ke Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. Tepatnya pada Senin (13/2/2023), namun tak disangka-sangka ada terjadwal paripurna pengesahan.

Baca  Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Sidak Perijinan Minuman Beralkohol 

“Kami juga kaget, tiba-tiba ada agenda pengesahan. Sehingga banyak yang memilih tidak hadir, karena sebenarnya dari awal saja sudah cacat prosedur,” demikian Samri.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker