Pembahasan Sanksi dalam Raperda Perpustakaan Bontang Temui Kendala
Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan oleh Komisi I DPRD Bontang menemui kebuntuan, terutama dalam hal sanksi. Pertemuan yang dihadiri oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berlangsung pada hari yang belum ditentukan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini tertuju pada pasal 30 dan 31 yang berisi tentang sanksi bagi penyelenggara perpustakaan. “Kami berfokus pada sanksi tertulis dan pemberhentian pembinaan, namun masih terdapat banyak perbedaan pendapat yang harus diselaraskan,” ujar Raking dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Raking menyatakan bahwa sanksi diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan wajib baca 3 buku dalam setahun untuk setiap murid. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat baca siswa, tetapi kami masih mempertimbangkan bagaimana bentuk sanksi yang tepat,” tambahnya.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah usulan penghentian pemberian BOS dan BOSDA bagi sekolah yang gagal mematuhi kebijakan tersebut. “Ini adalah usulan yang kontroversial dan memicu banyak diskusi,” ungkap Raking.
Menurut Raking, sanksi yang berat seperti penghentian BOS dianggap terlalu berlebihan oleh beberapa pihak, termasuk Disdikbud. “Kami ingin sanksi yang efektif tetapi tidak memberatkan pihak sekolah,” jelasnya.
Akibat perdebatan ini, pembahasan Raperda perpustakaan masih akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya. Raking menyampaikan, “Kami berharap bisa mencapai kesepakatan yang bijaksana demi kemajuan pendidikan dan literasi di Bontang.” (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.