80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terlibat dalam Judi Online

Ilustrasi bermain judi online (Foto:Antara/Aprilio Akbar)

Editorialkaltim.com – Permasalahan judi online di kalangan anak-anak semakin mencemaskan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan bahwa terdapat 80 ribu anak di bawah 10 tahun yang aktif berjudi online.

Angka ini mencapai dua persen dari total transaksi judi online di Indonesia yang berjumlah 168 juta, dengan perputaran dana mencapai Rp327 triliun, menurut data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023.

“Dari total pemain, anak-anak di bawah 10 tahun ternyata mencakup dua persen dengan jumlah mencapai 80 ribu,” ungkap Maryati dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Fenomena ini tidak hanya meresahkan tapi juga dianggap merusak mental anak-anak dan memburukkan kondisi ekonomi keluarga yang terlibat. Di Indonesia, judi online telah menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengidentifikasi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah anak yang terlibat judi online terbanyak.

“Berdasarkan data provinsi, anak-anak yang terlibat judi online terbanyak berada di Jawa Barat,” kata Ivan.

Menurut data yang diberikan, terdapat 41 ribu anak di Jawa Barat yang terlibat dalam 459 ribu transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp49,8 miliar.

Sementara itu, di Jakarta Barat, tercatat 4.300 anak yang terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai 68 ribu kali dan nilai transaksi sebesar Rp9 miliar. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version