Samarinda

4.121 Reklame, Hanya 20 yang Berizin: Laila Fatihah Kritik Penertiban Reklame Samarinda

Laila Fatihah, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang dilakukan Satpol PP Samarinda akhir-akhir ini memicu perdebatan. Meskipun banyak algaka yang terpasang melanggar ketentuan, baik dari sisi pembayaran pajak maupun penempatannya, ternyata penertiban yang dilakukan dinilai belum sepenuhnya efektif.

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 menjadi dasar penertiban tersebut. Namun, ada aspek lain yang seharusnya juga menjadi perhatian, yaitu pajak algaka yang diatur melalui Perwali Nomor 39 tahun 2023.

Baca  Masyarakat Apresiasi BPJS Kesehatan Tetap Buka Meski Libur Lebaran

Laila Fatihah, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menilai bahwa penertiban yang dilakukan saat ini tidak merata. Menurut data yang dipegangnya, dari 4.121 reklame yang ada di Samarinda, hanya 20 titik yang berizin. Ia merasa kebijakan ini mempengaruhi retribusi reklame yang seharusnya diperoleh oleh Pemkot Samarinda.

“Kami menilai adanya tebang pilih dalam penertiban ini. Bagaimana dengan reklame besar yang tidak berizin? Kenapa hanya yang tidak membayar pajak saja yang ditertibkan?” kata Laila setelah menghadiri hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (11/10/2023).

Baca  Bersama Segenap Civitas Akademika Rektorat Universitas Mulawarman Gelar Pemotongan Hewan Kurban di Halaman Masjid Al-Fatihah Unmul

Laila juga menyayangkan tidak dilibatkannya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Samarinda dalam pembuatan Perwali 39 tahun 2023. Hal ini menurutnya bisa mempengaruhi efektivitas koordinasi antar OPD dalam penertiban reklame.

Ia berharap agar Pemkot Samarinda segera mengambil langkah lebih komprehensif dalam menertibkan reklame, bukan hanya berfokus pada pajak, tapi juga legalitas dan ketertiban umum.

Baca  Laporan Pansus DPRD Samarinda di Rapur Masa Persidangan II Tahun 2023

“Jangan sampai penertiban ini hanya setengah hati. Semua reklame, baik yang berizin maupun tidak, harus mendapatkan perhatian yang sama,” tegas Laila. (lin/adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button