KaltimSamarinda

150 HGB Mal Lembuswana Jadi Aset Pemprov Kaltim Usai Kontrak Berakhir

Mal Lembuswana (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Sekitar 150 Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Mal Lembuswana dipastikan beralih menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah masa kerja sama pengelolaan berakhir.

Peralihan aset tersebut merupakan bagian dari skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang telah berjalan selama ini antara pemerintah daerah dan pihak mitra pengelola.

Sub Koordinator Penggunaan dan Pemanfaatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Slamet menjelaskan, kawasan Lembuswana terbagi menjadi dua areal utama, yakni ABL 02 dan ABL 03 dengan total luas mencapai 6,7 hektare.

Baca  Disbun Kaltim Bahas Draf Akhir Rapergub Kemitraan Perkebunan

“Ini kerja sama BOT berjalan cukup lama, sehingga setelah berakhir nanti seluruh aset termasuk bangunan otomatis menjadi milik pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (06/04/2026), di Samarinda.

Ia menuturkan, seluruh bangunan yang selama ini dikelola mitra akan masuk dalam pencatatan aset daerah setelah proses serah terima resmi dilaksanakan.

Menurut Slamet, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak pengelola untuk melengkapi data aset, termasuk nilai tanah dan bangunan yang akan diserahkan.

“Ada sekitar seratus lima puluh HGB yang akan didata nilainya, termasuk rincian tiap bangunan agar pencatatan aset lebih akurat,” katanya.

Baca  Muhammad Samsun Gelar Halalbihalal dan Walimatus Safar, Ketua DPRD Kaltim Turut Hadir

Ia menyebutkan, hingga kini mitra pengelola baru menyerahkan sebagian data berupa nilai jual, sementara detail nilai aset masih terus dilengkapi.

Proses pendataan tersebut, lanjutnya, menjadi langkah penting agar seluruh aset dapat tercatat secara transparan sebelum masa kontrak berakhir pada 26 Juli 2026.

“Kami terus berkoordinasi agar seluruh data aset dapat segera dilengkapi sebelum masa kerja sama berakhir beberapa bulan lagi,” tutupnya.

Selain itu, terkait rencana pemanfaatan kawasan setelah beralih menjadi aset pemerintah, Slamet menegaskan keputusan masih menunggu arahan pimpinan daerah.

Baca  DPRD Balikpapan Bahas Regulasi Ritel Modern dalam RDP, Soroti OSS dan Produk Kadaluwarsa

Opsi pengelolaan lanjutan, termasuk kemungkinan kerja sama baru atau pengelolaan mandiri, akan ditentukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pencatatan aset rampung dilakukan.

Dengan berakhirnya kontrak tersebut, kawasan Mal Lembuswana diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah serta pengembangan aset strategis milik Pemprov Kaltim.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button