

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Camat Kota Bangun, Muspika, dan pemerintah desa menindaklanjuti laporan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang diduga berasal dari sejumlah tempat hiburan.
Penertiban diawali dengan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan. Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan, pihaknya menerima surat dari kecamatan melalui pemerintah desa terkait keberadaan tempat hiburan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
“Konsepnya hari ini adalah kami melakukan sosialisasi dulu. Akan bertahap, sudah disampaikan Pak Camat tadi, mulai hari ini sampai akhir Oktober itu ada proses sudah mau penutupan,” ujar Rasidi, Senin (6/10/2026).
Rasidi menyebut sekitar 13 tempat hiburan menjadi sasaran pemantauan petugas. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, hanya dua tempat yang ditemukan masih beraktivitas.
“Kalau malam ini sekitar ada 13 titik lokasi, tapi yang beraktivitas hanya dua tempat saja tadi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas hanya menemukan pekerja di lokasi dan tidak mendapati tamu. Rasidi menduga kondisi tersebut terjadi karena informasi terkait kegiatan pengawasan telah diketahui sebelumnya.
“Sementara temuannya hanya pekerja saja, tidak ada tamu. Ya mungkin ini juga salah satu kebocoran informasi, mungkin ya. Makanya agak sepi,” ujarnya.
Ia menegaskan Satpol PP tidak langsung menutup tempat hiburan. Sosialisasi dan pengawasan dilakukan secara bertahap bersama pihak kecamatan serta pemerintah desa sebelum masuk ke tahapan penindakan.
Menurut Rasidi, proses tersebut juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia. Setiap tindakan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ada sosialisasi dulu, ada pembicaraan dulu antar dua belah pihak, kemudian baru teguran satu, dua, tiga, dan selanjutnya, baru eksekusi,” jelasnya.
Rasidi berharap pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan dapat menghentikan aktivitas secara mandiri. Jika pelanggaran tetap berlangsung, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami upayakan kalau bisa, kalau dapat, kawan-kawan ini bisa tutup sendiri tanpa harus dipaksa oleh pemerintah daerah. Tapi kalau melanggar, konsekuensinya akan kami tutup,” tegasnya.
Satpol PP bersama kecamatan dan pemerintah desa akan terus melakukan pengawasan serta sosialisasi hingga seluruh tahapan penertiban selesai. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



