Zakat Fitrah 2025 di Kubar Tertinggi Rp 76 Ribu dan Terendah Rp 57 Ribu

Editorialkaltim.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M. Kadar tertinggi ditetapkan sebesar Rp 76 ribu per jiwa, sementara kadar terendah Rp 57 ribu.
Penetapan ini diumumkan seusai Rapat Penentuan Zakat Fitrah yang digelar di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Barong Tongkok pada 28 Februari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Kubar.
“Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat fitrah,” ujar Kepala Kemenag Kubar A. Johan MRP melalui Kasubbag TU Akhmad Sopiyan, didampingi Kasi Bimas Islam, Ikran.
Dalam keputusan ini, kadar zakat fitrah di Kubar dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
- Tertinggi: Rp 76 ribu
- Menengah: Rp 65 ribu
- Terendah: Rp 57 ribu
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan nilai fidiyah sebesar 7 ons beras per hari, atau setara Rp 40 ribu per hari per jiwa, termasuk lauk pauk.
“Penetapan zakat fitrah 2025 ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat bersama,” jelasnya.
Keputusan ini dihadiri Ketua MUI Kubar KH Achmad Asrori, Ketua PC NU Kubar Miftahul Arif, perwakilan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kubar, serta pejabat di lingkungan Kemenag Kubar.
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Salat Idul Fitri, baik dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketetapan yang telah ditentukan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.