Nasional

Yusril Soal Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK, Tindakan Yang Tidak Konsisten

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan gugatan dari kubu lawan seolah-olah merupakan tantangan langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, merujuk pada keputusan MK yang memodifikasi syarat pencalonan.

Yusril menegaskan jika Gibran maju berdasarkan keputusan MK dan kemudian ada permintaan agar MK mendiskualifikasikannya, maka pihak yang mengajukan gugatan tersebut sesungguhnya tidak hanya berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tim hukum mereka, tetapi langsung dengan MK.

“Ketika Pak Gibran maju berlandaskan putusan MK dan kini ada permintaan kepada MK untuk mendiskualifikasi, maka, secara esensi, pemohon gugatan bukanlah melawan KPU atau kami sebagai Pihak Terkait, melainkan MK itu sendiri. Ini akan menjadi menarik untuk dilihat bagaimana MK akan merespon permohonan ini,” tutur Yusril.

Baca  Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Basmi Judi Online

Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), berpendapat langkah hukum yang ditempuh oleh lawan politik Gibran terkait pencalonannya sudah melewati waktu yang tepat.

Dia menyatakan keheranannya atas sikap pasangan calon nomor 1 dan 3 yang mengajukan gugatan terhadap pencalonan Gibran setelah proses pemilihan presiden berlangsung.

“Perselisihan proses harusnya diatasi melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara perselisihan hasil di MK. Mengajukan masalah administratif setelah pemilu berakhir itu sudah terlambat. Apalagi faktanya adalah paslon 1 dan 3 juga telah bersaing di Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai calon wakil presiden,” jelas Yusril.

Baca  Suntikan Dana Sponsor Capai Rp250 Miliar ke PSSI, Erick Thohir: Masih Kalah dari Jepang

“Setelah mengalami kekalahan, mereka malah meminta MK untuk mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini merupakan kejanggalan, tindakan yang tidak konsisten,” tambahnya.

Namun, Yusril menegaskan tim hukumnya telah mempersiapkan argumentasi hukum dan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan di MK sebagai Pihak Terkait.

“Kami sudah siap dengan argumentasi hukum untuk menangkis segala argumen dari pemohon. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai hal ini,” tutupnya. (ndi)

Baca  Program Makan Siang Gratis Butuh Rp 450 T, Lampaui Anggaran Infrastruktur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button