gratispoll
Nasional

YLKI Ingatkan PPATK Tak Persulit Masyarakat soal Pemblokiran Rekening Pasif

Ilustrasi rekening pasif (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak mempersulit masyarakat lewat kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai PPATK seharusnya memberi pemberitahuan lebih dulu kepada pemilik rekening sebelum dilakukan pemblokiran.

“PPATK seharusnya memberikan pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir,” kata Rio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pemberitahuan tersebut penting agar masyarakat bisa memitigasi risiko dan memiliki ruang untuk menyanggah jika rekening mereka tidak terkait dengan aktivitas ilegal, terutama judi online.

Baca  PPATK Ungkap 7 Ribu Transaksi Judi Online Anggota DPR, Siap Bongkar Borok Pejabat

“Dengan demikian, konsumen dapat terinformasi, memitigasi risiko atas tabungannya, dan memiliki kesempatan untuk menyanggah jika rekening tersebut tidak terkait tindak pidana, terutama judi online,” ucapnya.

Rio juga menekankan agar proses pembukaan kembali rekening yang telah diblokir tidak menyulitkan. Ia meminta PPATK lebih selektif dalam mengambil langkah pembekuan, mengingat rekening dormant bisa saja sengaja tidak digunakan dalam jangka panjang.

Baca  Mahfud MD: Panji Gumilang Punya 256 Rekening dari 6 Nama Berbeda

“Terlebih jika rekening yang diblokir adalah tabungan konsumen yang memang sengaja diendapkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu panjang. PPATK juga harus menjamin bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman meskipun rekening diblokir,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk melindungi pemilik dari risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca  Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Pelaku Minta Tebusan Rp131 Miliar

Ivan menjelaskan, marak terjadi kasus penjualan, peretasan, dan penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana keuangan.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama periode tertentu, umumnya antara tiga hingga 12 bulan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button