EditorialNasional

Yakin Pedagang Tidak Rugi usai TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten: Tinggal Pindah Channel

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki (Foto: Dok KemenkopUKM)

Editorialkaltim.com – Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup sesuai aturan pemerintah. Keputusan ini dipublikasikan melalui laman resmi TikTok sebagai upaya mematuhi Permendag 31 Tahun 2023 yang baru saja diterapkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Permendag tersebut mengatur tentang larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, meyakini bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini mengandalkan platform tersebut untuk berjualan.

Baca  KPU Resmi Terbitkan PKPU Jadwal Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November 2024

Dalam penjelasannya, Teten menyebut bahwa penutupan ini sebenarnya tidak mengganggu para penjual (seller) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka masih dapat memanfaatkan TikTok sebagai media sosial untuk mempromosikan produk-produk mereka.

“Penutupan TikTok Shop ini sebenarnya tidak mengganggu para seller, karena para seller, para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok medsosnya,” ujar Menteri Teten seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).

Baca  Mengenal Profil dan Visi Misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Teten menjelaskan bahwa para penjual dan UMKM bisa memanfaatkan TikTok sebagai sarana promosi, sementara penjualan akan diarahkan kepada e-commerce dari berbagai platform.

Dia menekankan bahwa para penjual tidak hanya berjualan di satu platform saja, sehingga TikTok sebagai media sosial menjadi pemasaran yang paling efektif dengan lebih dari 113 juta orang Indonesia yang aktif dalam ekosistem TikTok.

“Pembelinya juga tinggal pindah ‘channel’ saja, jadi sederhana itu, jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya,” ujar Teten.

Baca  Zulhas Respons Isu Penambahan Kementerian di Era Prabowo-Gibran: Jika Perlu, Ditambah Baik

Saat ini, TikTok telah membuka kantor perwakilan di Indonesia dan berpotensi untuk beroperasi kembali apabila memenuhi persyaratan membuka kantor usaha dan memperoleh perizinan sesuai regulasi yang berlaku. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button