
Editorialkaltim.com – Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dalam memberikan pemenuhan kesejahteraan masyarakat terbukti dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling, menyampaikan bahwa Raperda ini nantinya diarahkan untuk mendorong pembangunan permukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan serta dapat mendukung konsep tata ruang daerah untuk meningkatkan kualitas perumahan kumuh.
Selain itu, dapat meningkatkan penggunaan sumber daya tanah perkotaan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rusun.
“Raperda ini juga nantinya bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan bagian bersama yang adil serta menguraikan sejauh mana kewenangan Pemkot Bontang dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah susun,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra berharap bahwa dengan adanya Raperda pengelolaan rusun dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini nantinya akan melalui beberapa proses, seperti proses perencanaan, proses penyusunan, dan proses pembahasan sebelum terbentuk menjadi perda,” tandasnya.
(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.