KaltimSamarinda

Izin Reklame di Samarinda Bisa Berbulan-bulan, DPRD Cari Biang Masalah

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca

Editorialkaltim.com – Pengurusan izin reklame di Samarinda masih menjadi keluhan pelaku usaha. Prosesnya disebut bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. DPRD Samarinda kini ingin mencari titik yang membuat perizinan tersebut berjalan lama.

Persoalan itu masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang tengah menyiapkan regulasi baru terkait reklame. Pansus memilih mendengar keluhan pelaku usaha lebih dulu sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan aturan.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca mengatakan pembahasan masih tahap awal. Pansus belum mengambil kesimpulan karena berbagai persoalan masih dihimpun.

“Pembahasan masih dalam tahap diskusi awal, jadi kami belum mengambil kesimpulan dan masih mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha reklame,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).

Baca  DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja Bapenda

Keluhan soal lamanya perizinan sebelumnya disampaikan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda. Proses administrasi yang panjang dinilai berdampak langsung terhadap kepastian pekerjaan hingga jadwal pemasangan reklame.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor tersebut juga masih menjadi pekerjaan rumah. Realisasi pajak reklame Samarinda hingga Mei 2026 tercatat sekitar Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar.

Pansus I kini ingin membedah tahapan perizinan satu per satu. DPRD akan melihat apakah hambatan muncul dari persyaratan administrasi, koordinasi antarinstansi, atau mekanisme teknis di lapangan.

Baca  DPRD Kaltim Desak Tambang Dikeluarkan dari KHDTK Unmul

HPKR bakal kembali dimintai penjelasan terkait persoalan yang mereka hadapi. Setelah itu, Pansus akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencocokkan keluhan pengusaha dengan prosedur yang berlaku.

“Masukan pelaku usaha akan menjadi bahan kami untuk melihat bagian mana yang perlu diperbaiki sehingga regulasi baru bisa memberikan kepastian,” ujarnya.

Penataan reklame sendiri tidak hanya berkaitan dengan urusan izin dan pajak. Pemerintah juga harus memastikan setiap pemasangan memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, estetika kota, serta ketentuan pengawasan.

Ia menegaskan kemudahan perizinan tidak berarti pengawasan menjadi longgar. Pansus ingin aturan baru nantinya membuat proses lebih sederhana, tetapi tetap memberikan kepastian dalam penataan reklame.

Baca  Gaet 250 Peserta, JSIT Kaltim Gelar Pelatihan Pimpinan Sekolah Islam Terpadu

“Perizinan memang perlu jelas dan terukur, tetapi keselamatan, tata ruang, estetika kota serta pengawasan reklame juga tetap harus berjalan dengan baik,” imbuhnya.

DPRD berharap regulasi baru bisa memangkas persoalan yang selama ini dikeluhkan pengusaha. Targetnya, proses izin memiliki alur dan waktu yang jelas tanpa mengorbankan kepentingan penataan Kota Samarinda.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button