Bontang

Warga Perumahan Griya Wisata Bontang Keluhkan Fasum dan Fasos Tak Terpenuhi

Raperda DPRD Bontang tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Warga Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala menyampaikan keluhan mereka ke DPRD Kota Bontang terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang tidak dipenuhi oleh developer. Keluhan ini muncul karena developer tidak menghibahkan aset Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Kota Bontang. Akibatnya, bantuan pemerintah dan pokok pikiran anggota DPRD tidak bisa masuk ke area tersebut.

Komisi III DPRD Bontang, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Abdul Malik, telah melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau keluhan masyarakat ini. DPRD Bontang telah menyelesaikan Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman. “Raperda ini sudah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim,” ujar Abdul Malik.

Baca  Alasan DPRD Bontang Gagas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Abdul Malik, politisi Partai PKS, menyebut bahwa DPRD berperan sebagai mediator dalam permasalahan ini. Ia berharap perda yang disahkan nantinya dapat menjadi solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang. “Kami berharap, perda ini bisa jadi landasan payung hukum,” tambah Abdul Malik.

Dengan disahkannya perda ini, diharapkan akan ada kejelasan hukum yang mengatur tentang Fasum dan Fasos. Tujuannya agar semua pengembang memiliki kejelasan dan memenuhi kewajiban mereka terhadap fasilitas umum. Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah Fasum dan Fasos di berbagai perumahan, termasuk Griya Wisata.

Baca  Dewan Lama Berharap Anggota Baru Kawal Perda Hak Penyandang Disabilitas

Keluhan warga ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan pengembang memenuhi kewajiban mereka. Kepastian hukum ini penting untuk menjaga kualitas hidup warga perumahan. Harapan masyarakat Bontang kini tertuju pada efektivitas perda yang baru ini.

Penyelesaian masalah Fasum dan Fasos di Griya Wisata diharapkan dapat memberikan preseden positif untuk kasus serupa di masa depan. Dengan adanya perda ini, diharapkan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas umum dan sosial dapat terwujud. Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di perumahan Bontang. (lin/adv)

Baca  AH Minta Perusahaan Beri Perhatian Sosial ke Pulau Gusung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker