
Editorialkaltim.com – Warga Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, mengadu ke DPRD Kukar. Mereka melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik keluarga mereka oleh tambang ilegal.
Pengaduan disampaikan Supiansyah, anak pemilik lahan, saat bertemu Komisi I DPRD Kukar, Selasa (8/7/2025). Supiansyah bilang, lahan keluarganya seluas 3,6 hektare itu sudah dikelola sejak 1995. Meski belum bersertifikat, lahan itu punya segel kepemilikan keluarga.
Masalah muncul saat mereka hendak memperbarui surat ke kantor desa pada 11 Juni 2025. Dari pihak desa, mereka baru tahu kalau lahan itu sudah dikuasai orang lain.
“Pas kami cek ke lokasi, lahannya sudah rusak karena tambang ilegal. Tinggal pohon besar yang jadi penanda lahan kami,” kata Supiansyah.
Menurut cerita warga, ada seorang pria berinisial A yang diduga jadi koordinator tambang ilegal di lahan itu. Keluarga sudah mencoba menghubungi A, tapi tak pernah ada hasil.
“Sudah kami hubungi, tapi dia selalu mengulur-ulur, nggak ada penyelesaian,” ujarnya.
Karena jalan buntu, keluarga akhirnya memilih melapor resmi ke DPRD. Mereka berharap ada mediasi yang bisa menyelesaikan persoalan.
Komisi I DPRD Kukar yang menerima laporan antara lain H. Jamhari, Erwin, S.E., Sugeng Hariadi, dan Desman Minang Endianto. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan warga.
“Kami berharap Komisi I bisa panggil Pak A di pertemuan berikutnya,” tutup Supiansyah.(ftr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.