KaltimSamarinda

Wali Kota Samarinda Sebut Unjuk Rasa Tak Bisa Dipidana Jika Tak Langgar Hukum

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Aksi unjuk rasa tidak dapat dipidana selama berlangsung tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Karena itu, kepolisian maupun aparat penegak hukum hanya dapat menindak perbuatan kriminal yang dilakukan individu tertentu selama aksi berlangsung.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Ia menyebut tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan kegiatan unjuk rasa itu sendiri.

Baca  Hadapi Pesatnya Pertumbuhan Teknologi, Novan Minta Pemuda Mampu Gunakan dengan Bijak 

“Unjuk rasanya enggak bisa dipidana karena itu dijamin di dalam negara hukum berbasis demokrasi kita,” ujar Andi Harun, Selasa (9/12/2025).

Namun, ia menekankan perlindungan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain. Perbuatan semacam itu, kata dia, bukan lagi bagian dari demonstrasi.

“Kalau peserta unjuk rasanya melakukan perbuatan melanggar hukum, itu tindak pidana. Bukan bagian dari unjuk rasa,” tegasnya.

Andi menjelaskan bahwa tindakan kriminal yang terjadi saat demonstrasi tetap diproses menggunakan ketentuan KUHP Nasional (UU 1/2023). Penanganannya bergantung pada jenis pelanggaran dan ancaman pidananya. Jika masuk kategori tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal enam bulan, barulah bisa diarahkan ke pidana kerja sosial.

Baca  Penjaga Rumah Ibadah di Kaltim Bakal Dapat Insentif Rp500 Ribu Per Bulan

“Sangat tergantung dari kualifikasi tindak pidananya. Mau di unjuk rasa atau mau ngobrol, kalau tiba-tiba melakukan tindak pidana yang ancamannya tinggi, tetap enggak bisa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan aparat agar tidak menggeneralisasi seluruh peserta aksi sebagai pelaku pidana. Hanya individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis yang dapat diproses hukum, sementara kegiatan demonstrasinya tetap dilindungi konstitusi.

Baca  Dendi Suryadi Nyoblos di PSU Kukar, Minta Proses Demokrasi Dijaga

Masyarakat pun diimbau memahami batas antara hak berekspresi dan kewajiban menjaga ketertiban umum. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin, tetapi setiap tindakan kriminal selama unjuk rasa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button