KaltimSamarinda

Wali Kota Samarinda Apresiasi Kejati Kaltim, Tekankan Tiga Hal Penting dalam Penegakan Hukum

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chatarina Muliana Girsang, saat melakukan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengikuti seremoni pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara serentak di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/10/2026) siang. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Kaltim beserta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim.

Bagi Andi Harun, pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut tidak boleh dipandang sebatas seremoni. Ia menekankan tiga hal mendasar, yakni kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penguatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pertama, Andi Harun menyampaikan bahwa pemusnahan dan pengembalian barang bukti menegaskan kepastian hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum harus menuntaskan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca  Dewan Kaltim Dukung Penerbangan Garuda di Samarinda, Minta Jadwal Ditambah

“Barang bukti yang sebelumnya digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana dimusnahkan sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan secara nyata,” ulasnya.

“Kepastian hukum itu harus berjalan sampai pada tahap eksekusi. Hari ini, Kejaksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” tambah Andi Harun.

Baca  Lonjakan Harga Beras Medium di Samarinda Sebabkan Kelangkaan, DPRD Segera Panggil Disdag

Kedua, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat. Narkotika, obat-obatan terlarang, dan bahan berbahaya lainnya harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak kembali disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana.

Di sisi lain, barang bukti yang menjadi hak korban atau pihak lain yang dinyatakan berhak harus dikembalikan sesuai dengan putusan pengadilan. Pengembalian barang bukti, seperti kendaraan bermotor dalam perkara pencurian, menjadi bentuk nyata pemulihan hak korban.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya memberikan konsekuensi kepada pelaku tindak pidana, melainkan juga memastikan hak masyarakat terlindungi dan dipulihkan,” urainya.

Ketiga, transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan putusan menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Baca  BKD Kaltim Luncurkan Aplikasi I-Mut dan Layanan ASN Karier

Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.

“Yang kita harapkan adalah meningkatnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Ketika prosesnya transparan, akuntabel, dan konsisten, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar diputuskan,” tegasnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button