Wali Kota Bontang Jawab Pandangan Fraksi DPRD tentang APBD-P 2023
Editorialkaltim.com – Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi dewan, terhadap nota penjelasan Wali Kota Bontang atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD) perubahan Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Kerja DPRD, Senin (4/9/2023).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri wakil ketua, anggota DPRD serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Menanggapi pandangan umum fraksi Golkar bersama Nasdem terhadap permintaan agar pemerintah memprioritaskan bidang pendidikan dan kesehatan, dikatakan Wali Kota Basri Rase bahwa hal itu merupakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran sesuai dengan amanat undang-undang.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Bontang telah mengalokasikan anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menanggapi pandangan umum Fraksi PKB Bersama PPP dan PDIP, mengenai kenaikan dan penurunan pendapatan dapat dijelaskan bahwa kenaikan pendapatan daerah secara keseluruhan bersumber dari meningkatnya target pendapatan transferPemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023.
Sementara, penurunan target penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah terjadi dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah yang mengalami penurunan terjadi pada pos pajak penerangan jalan dan pajak air tanah.
Sedangkan retribusi daerah mengalami penurunan pada pos retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Basri juga menjawab saran dan usul dari fraksi-fraksi lain. Termasuk mengenai alokasi pada belanja daerah yang bersifat mengikat dan bersifat wajib dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam APBD terdapat belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Selain itu, terkait Terhadap permintaan untuk menganggarkan kendaraan operasional untuk Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama dapat dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk kendaraan operasional tersebut telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dalam kesempatan ini saya ucapkan banyak terima kasih atas apresiasi, saran dan usul fraksi-fraksi kepada Pemerintah Kota Bontang. Pada dasarnya apa yang disampaikan akan menjadi perhatian kami untuk perbaikan dan melakukan terobosan-terobosan baru di masa datang,” tutup Basri. (ali/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.