Kutim

Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur Hadiri Pengukuhan Kepala Desa

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan, menghadiri kegiatan Pengukuhan dan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Gedung Serba Guna, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (28/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Arfan menyampaikan ucapan selamat kepada semua Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan dan menerima perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Baca  9 Bunda PAUD Desa Kutim Dikukuhkan, Harapan Baru untuk Pendidikan Anak Usia Dini

“Adanya tambahan dua tahun ini tentu memberikan kesempatan kepada para Kades untuk menunaikan janji-janji politiknya agar bisa terselesaikan,” ucapnya dalam wawancara dengan media.

Pengukuhan Kepala Desa kali ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tanggal 5 Juni 2024, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 135 Kepala Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 secara resmi menerima pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan mereka selama 8 tahun.

Baca  Agusriansyah Dorong Kolaborasi Dinas Pendidikan dan Kominfo untuk Akses Internet di Sekolah

Arfan juga menekankan pentingnya periode jabatan delapan tahun bagi Kepala Desa untuk menuntaskan tanggung jawab yang diemban.

“Sehingga kita berharap setiap Kepala Desa yang melaksanakan tugasnya bisa menyelesaikan, karena dengan waktu delapan tahun itu jika tidak selesai maka Kadesnya tidak bekerja,” pungkasnya. (shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button