Waduh, 23 Ribu ASN Terdaftar Penerima Bansos
Editorialkaltim.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini secara resmi mengumumkan data terbaru terkait penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam sebuah acara yang digelar di Gedung ACLC KPK pada Kamis (6/9/2023), Mensos Risma mengungkapkan bahwa sebanyak 23.879 orang aparatur sipil negara (ASN) terdaftar sebagai penerima bansos.
Mensos Risma menjelaskan bahwa potensi kerugian negara dalam penyaluran bansos, yang mencapai lebih dari Rp523 Miliar per bulan, dapat dihindari melalui penidaklayakan penerima bansos bersama Pemerintah Daerah, yang mencakup 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penidaklayakan yang dilakukan sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” terang Mensos Risma melalui keterangan resminya.
Kerja sama dengan Pemerintah Daerah juga berhasil memperbaiki 41.377.528 data, dengan menerima 21.072.271 data usulan baru. Lebih dari 15 juta jiwa telah menerima bansos, dan 4.473.332 jiwa masuk dalam DTKS setelah usulan.
Mantan Wali Kota Surabaya itu juga mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp140 Miliar per bulan yang dapat diselamatkan melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, sebanyak 493.137 penerima bansos yang gajinya di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK), 23.879 ASN, dan 13.369 data terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah dikembalikan ke Daerah untuk proses verifikasi ulang.
Mensos Tri Rismaharini juga mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia telah menerima banyak masukan dari BPK, BPKP, dan lembaga lainnya terkait upaya pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga Agustus 2023, sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan.
“Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,” ujar Mensos Risma.
Menyoroti peran penting pemerintah daerah, Mensos menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, Kemensos hanya berwenang menetapkan data, bukan mengubah atau mengusulkan data.
Data diusulkan dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang, dan penetapan ini menjadi dasar pemberian bantuan dan pemberdayaan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Menteri Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data.
Terakhir, Mensos Risma menambahkan bahwa Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi “cekbansos” yang memiliki fitur usul sanggah.
Dengan fitur ini, masyarakat dapat mengajukan data secara mandiri, yang dihadirkan sebagai respons atas aduan banyak pihak terkait bansos yang salah sasaran. Aplikasi ini menjadi langkah lebih lanjut dalam meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
“Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran. Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengajukan DTKS sendiri dan kami akan memeriksa kelayakannya,” tutur Mensos. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.