Nasional

Wacana Kewarganegaraan Ganda Diaspora, Fadli Zon: Harus Kaji Ulang Sesuai UU!

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menuai respon dari berbagai pihak.

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, menegaskan ide tersebut perlu dikaji lebih dalam karena bertentangan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku saat ini.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara tegas mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) hanya diperkenankan memiliki satu kewarganegaraan.

Menurut Fadli Zon, wacana tentang kewarganegaraan ganda ini bukanlah sesuatu yang baru dan perlu disikapi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca  Berlaku Hari Ini, Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi

“Saya kira, ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” ujar Fadli Zon melalui keterangan resminya di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (6/5/2024).

Fadli Zon menambahkan, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana ini, harus disertai dengan argumentasi yang kuat serta dilakukan pengkajian mendalam.

Baca  Pemerintah Gelontorkan Rp9 Triliun, Lanjutkan Bansos Beras untuk 22 Juta KPM hingga Akhir Tahun

Ia juga menyarankan agar Indonesia mempelajari kebijakan serupa dari negara lain yang memiliki populasi besar seperti India dan Cina, yang tidak memberlakukan kewarganegaraan ganda tetapi memberikan akses khusus kepada diaspora mereka.

Sebelumnya pada Selasa (30/4/2024), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan pemberian hak kewarganegaraan ganda kepada diaspora yang kembali ke Indonesia. Diaspora Indonesia diartikan sebagai individu yang memiliki ikatan dengan Indonesia, baik berdasarkan peraturan hukum maupun keperluan sosial dan negara.

Baca  Menko Luhut Sebut Starlink Lebih Murah dari Layanan Internet Lain

Kelompok diaspora ini mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Indonesia, mantan WNI, keturunan Indonesia, serta Warga Negara Asing (WNA) yang telah lama berdomisili di Indonesia dan dianggap memiliki rasa cinta terhadap negara ini. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button