Wabup PPU Imbau ASN dan THL Hentikan Aktivitas 30 Menit Sebelum Azan

Editorialkaltim.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU agar tidak melalaikan ibadah selama jam kerja, terutama di bulan Ramadan. Ia meminta seluruh pegawai untuk menghentikan aktivitas kantor minimal 30 menit sebelum azan guna mempersiapkan diri menjalankan salat berjamaah.
“Terlebih di bulan puasa ini, saya mengimbau minimal 30 menit sebelum azan, seluruh pegawai harus menghentikan aktivitasnya untuk bersiap-siap melaksanakan salat berjamaah,” ujar Waris Muin saat meninjau beberapa ruangan kerja di Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengusulkan pembangunan musala baru di belakang Kantor Bupati PPU. Waris menilai fasilitas ibadah yang tersedia saat ini kurang memadai, mengingat jumlah pegawai yang cukup banyak dan sering kali harus mengantre untuk salat.
“Kita punya Masjid Agung di Kelurahan Nipah-Nipah, tapi kalau hanya untuk salat lima waktu dari Kantor Bupati PPU, lokasinya terlalu jauh. Makanya, kita butuh musala yang lebih luas dan dekat untuk pegawai,” jelasnya.
Selain tempat ibadah, ia juga mengusulkan agar musala tersebut dilengkapi dengan area istirahat bagi pegawai serta kantin yang memudahkan akses makanan saat jam istirahat. Menurutnya, hal ini akan memberikan kenyamanan lebih bagi para pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selain menyoroti pentingnya ibadah, Wabup PPU juga kembali menegaskan agar ASN dan THL menjaga kedisiplinan dalam bekerja. Menurutnya, pelanggaran jam kerja bisa dikategorikan sebagai “korupsi waktu” yang harus diminimalisir demi meningkatkan etos kerja pegawai pemerintah. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim” dengan klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.