Kutim

Wabup Kutim Kasmidi Bulang Tegaskan Aturan Ketat ASN Jelang Cuti Bersama Iduladha

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Iduladha selama tiga hari, 28, 29, dan 30 Juni 2023. Keputusan ini disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 624/2023, nomor 2/2023, nomor 2/2023, yang diteken oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas.

Baca  Bupati Kutim Ardiansyah Sumbangkan Suara Emas dalam Rangkaian HUT RI ke-78

Menyikapi keputusan ini, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang mengatakan, edaran tersebut wajib diikuti dan harus ditaati seluruh pihak. Menurutnya, keputusan ini pasti telah melalui kajian dari berbagai aspek.

“ASN itu atasannya MenPAN-RB, jadi induknya tetap ke sana (pusat). Itu kita harus melaksanakan,” ujar Kasmidi Bulang.

Dia menegaskan, seluruh ASN yang tidak masuk kerja (kantor) pada waktu yang sudah ditetapkan oleh MenPAN-RB terancam mendapatkan sanksi. “Kalau sudah waktunya masuk kantor, ya wajib masuk kantor. Kalau tidak, bisa saja nanti kita kasikan sanksi,” tegasnya.

Baca  Bangun Sinergi Antar Umat Beragama, Pemkab Kutim Kukuhkan Desa Sadar Kerukunan Swarga Bara

Pemkab Kutim, kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam hal ini dan kewajiban ASN untuk masuk kantor seharusnya menjadi referensi saat sudah menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau ada yang kurang, harusnya kami tidak boleh ambil full ‘kan. Apalagi tidak masuk kantor dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 11 hari berturut-turut dapat diberhentikan secara tidak hormat. (lin/nfa/adv)

Baca  Kejuaraan Barongsai se-Kaltim 2023 Digelar di Kutim: Persiapan Menuju PON 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button