Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Said Amin untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin (10/6/2024). Pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Said Amin, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan menjabat sebagai Komisaris PT Core Energy Resource, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama H Mohd Said Amin,” ujar Budi Prasetyo, Tim Jubir KPK.
Menurut Budi, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dengan dugaan penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
“Hari Senin, dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya,” tambahnya.
Sebelum pemanggilan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Jakarta pada tanggal 13 hingga 17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara mulai tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah besar aset, termasuk 72 mobil dan 32 motor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan penyidik juga berhasil menyita uang sejumlah Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim