KaltimSamarinda

UMP Kaltim 2026 Berpeluang Naik, Pemprov Cari Titik Temu Pekerja-Pengusaha

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang resmi ditetapkan pada 16 Desember 2025 dan memuat formula baru penetapan upah minimum di seluruh daerah.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji mengatakan, kenaikan UMP menjadi harapan para pekerja. Namun, pemerintah daerah tetap harus menjaga keseimbangan agar dunia usaha tetap bertahan dan iklim investasi di Kaltim tidak terganggu.

Baca  Samarinda Sebagai Kota Penyangga IKN: Rusdi Dorong Peningkatan Keterampilan SDM Melalui BLK

“UMP harapannya tentu kita naikkan. Tetapi di sisi lain ada pengusaha dan ada pekerja. Kita ingin menyeimbangkan agar pengusaha tidak lari dari Kalimantan Timur dan justru menimbulkan pengangguran baru,” ujar Seno, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, Pemprov Kaltim berkomitmen menekan angka pengangguran dengan menciptakan iklim usaha yang sehat. Menurutnya, ketersediaan lapangan kerja menjadi faktor utama agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan yang layak secara berkelanjutan.

Baca  Sekda PPU Gerak Cepat Wujudkan Koperasi Merah Putih di Desa-Desa Potensial

“Kesejahteraan pekerja penting, tetapi kemampuan pengusaha juga harus diperhitungkan. Keseimbangan ini menjadi prioritas dalam penyesuaian UMP 2026,” jelasnya.

Selain soal upah, Seno juga menyoroti pentingnya pengendalian harga kebutuhan pokok. Ia menilai, kenaikan upah harus dibarengi dengan stabilitas harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Kita harus memastikan harga-harga kebutuhan pokok terpantau dengan baik, sehingga masyarakat bisa membelanjakan pendapatannya secara cukup untuk kebutuhan keluarga,” katanya.

Baca  Bupati Aulia Paparkan Visi Kukar Idaman 2025-2030, Fokus pada Kesejahteraan Warga

Pemprov Kaltim, lanjut Seno, akan memberi perhatian kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha. Melalui kebijakan UMP yang baru, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat dirasakan secara menyeluruh tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia usaha.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button