BalikpapanKaltim

UMP Kaltim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.579.313

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Editorialkaltim.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam acara yang berlangsung di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu (11/12/2024).

“Kami telah mengikuti arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengharuskan gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP,” ujar Akmal Malik.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Minta Pemimpin Terpilih Harus Cepat Wujudkan Pembangunan

UMP tahun 2025 ditetapkan dengan formula peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

UMP Kalimantan Timur untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP disesuaikan untuk beberapa sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, termasuk perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas.

Untuk sektor perkebunan sawit, UMSP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.633.003,48. Sektor kehutanan mengalami penyesuaian menjadi Rp3.650.900,05, sementara sektor batu bara dan minyak serta gas ditetapkan sebesar Rp3.722.486,32 dan Rp3.758.279,46 secara berturut-turut.

Baca  Malam Anugerah Penyiaran Tahun 2023 KPID Kaltim: Apresiasi Inovasi Penyiaran di Era Ibu Kota Nusantara

“Dewan Pengupahan Provinsi telah bekerja keras untuk merekomendasikan besaran upah yang adil dan memadai, sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi saat ini,” tambah Malik.

UMP dan UMSP yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Malik juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP dilarang untuk mengurangi upah tersebut.

Baca  Pelatihan AMDAL di UNMUL Tingkatkan Kompetensi Pegawai Pemerintah Kaltim

Dengan penetapan UMP dan UMSP yang baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker