Editorialkaltim.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja di Kabupaten Paser pada tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengatakan pihaknya melalui Dewan Pengupahan Daerah telah siap melakukan penyesuaian UMK tersebut.
“Rencana penetapan UMK tahun 2025 paling lambat akan diumumkan pada 18 Desember ini. Kami menggunakan formula yang sudah diatur dalam peraturan menteri, yaitu UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Rizky Jumat (6/12/2024).
Menurut Rizky, kenaikan UMK ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
“Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlangsungan usaha perusahaan,” tambahnya.
Dewan Pengupahan Daerah nantinya akan menghitung nilai UMK berdasarkan formula yang ditentukan sebelum menyerahkannya ke bupati untuk ditetapkan.
Selain itu, Rizky juga menekankan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam mendukung hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Paser. Ia berharap LKS Tripartit dapat lebih aktif memberikan edukasi kepada perusahaan, buruh, dan pencari kerja terkait ketenagakerjaan.
“Kami juga mendorong peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit agar mereka bisa mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan lebih dini dan memberikan solusi yang tepat kepada pemerintah daerah,” ujar Rizky.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.