Nasional

UKT Tidak Jadi Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Uang Lebih Bayar Mahasiswa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengimbau perguruan tinggi negeri (PTN) untuk segera mengambil langkah terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

“Bagi mahasiswa yang telah membayar dengan UKT yang sudah dinaikkan, PTN harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau memperhitungkannya untuk semester berikutnya,” ujar Nadiem dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Rabu (29/5/2024).

Imbauan tersebut juga disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris melalui surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang ditujukan kepada rektor PTN dan PTNBH. Surat tersebut dikirimkan pada Senin (27/5) sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Nadiem mengenai pembatalan kenaikan UKT.

Baca  Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP dan KK

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin arahan dari Dirjen Diktiristek kepada para rektor setelah pembatalan kenaikan UKT, termasuk pengembalian uang mahasiswa yang sudah membayar lebih akibat kenaikan tersebut.

“Sebagaimana disebutkan dalam poin keenam, jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, maka rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” jelas Abdul Haris.

Baca  Istana Negara IKN Rampung Juli 2024, PUPR: Presiden Bisa Upacara 17 Agustus

Sebelumnya, UKT yang sebelumnya direncanakan, resmi dibatalkan. Pembatalan ini diumumkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Mendikbudristek di Istana Negara pada Senin (27/5/2024).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pembatalan ini adalah hasil dari pertimbangannya atas kontroversi yang muncul terkait kenaikan UKT. Ia menilai kenaikan UKT sangat memberatkan.

“Mendikbud tadi sudah menyampaikan bahwa kenaikan UKT yang sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur agar lebih terjangkau,” kata Jokowi.

Baca  Jamu Indonesia Resmi Masuk Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Presiden Jokowi juga menekankan rincian teknis pembatalan ini akan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dia menambahkan evaluasi terhadap UKT akan dilakukan. Kenaikan di setiap universitas akan dipertimbangkan dan dihitung kembali.

“Masih ada kemungkinan, kebijakan kenaikan UKT akan dimulai tahun depan. Jadi, ada waktu penyesuaian, tidak langsung diberlakukan seperti sekarang,” jelas Jokowi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button