
Editorialkaltim.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, memastikan uang pembelian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar akan kembali ke kas daerah.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, Faisal menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pengadaan mobil dinas yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Pada prinsipnya uang akan dikembalikan utuh ke kas daerah,” ujarnya usai rapat bersama pimpinan Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/3/2026).
Keputusan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Gubernur Rudy Mas’ud disebut telah memperhatikan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
Pemprov Kaltim melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah menjalin komunikasi dengan pihak penyedia terkait proses pengembalian unit kendaraan.
“Saat ini kami sudah melakukan pembicaraan dengan pihak penyedia untuk serah terima pengembalian. Secara informal mereka berkenan, tinggal menunggu balasan surat resmi,” jelasnya.
Proses penyelesaian ditargetkan rampung sebelum 20 Maret 2026. Hal ini agar dalam laporan neraca Pemprov Kaltim untuk anggaran 2025 yang harus diserahkan pada 30 Maret, dana pembelian mobil tersebut sudah tercatat kembali ke kas daerah.
Ia menambahkan, setelah berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban mengembalikan dana dalam waktu maksimal 15 hari.
“Kalau berita acara sudah ada, maka dalam 15 hari uang wajib dikembalikan,” tegasnya.
Faisal juga memastikan kendaraan tersebut belum pernah digunakan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan sehingga proses pengembalian dapat dilakukan.
“Mobil belum dipakai, belum menaspal, bahkan plastiknya masih ada dan unit masih berada di Jakarta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses pengembalian dilakukan secara serius dan transparan sebagai bentuk tindak lanjut atas respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Ini serius ya. Banyak saya lihat di media sosial seolah-olah ini hanya akal-akalan. Prosesnya bisa dipantau dan ada batas waktu 15 hari untuk pengembalian ke kas daerah,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



