
Editorialkaltim.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mediasi. Pelaku, kata mereka, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami kawal sampai tuntas. Korban berhak mendapatkan keadilan,” ujar Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, Jumat (24/10/2025).
Rina mengatakan pendampingan yang diberikan tidak hanya sebatas proses pelaporan, tetapi juga dukungan psikologis hingga medis.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan lengkap, dari psikolog, hukum, hingga medis. Anak laki-laki juga berisiko menjadi korban, jadi perlindungan harus diperkuat mulai dari keluarga hingga masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah kasus serupa terjadi. Menurutnya, anak harus memahami batasan tubuh dan berani bicara ketika merasa tidak nyaman.
“Anak-anak harus tahu bagian tubuh yang tidak boleh disentuh dan berani menolak atau melapor jika ada tindakan tidak pantas. Selain itu, jejak digital mereka perlu dijaga sebagai bagian dari perlindungan diri,” katanya.
Rina juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam ketika mengetahui adanya kasus kekerasan seksual.
“Kalau melihat atau mengetahui kasus kekerasan seksual, jangan ragu melapor. Jadilah pelopor pencegahan agar anak-anak kita bisa tumbuh aman dan terlindungi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua atau sekolah saja.(nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



