gratispoll
KaltimOpiniPenajam Paser Utara

Transfer Pusat Terus Decline, Pembangunan Daerah Terancam Mandek

Oleh: Hasrul, Ketua HIPMI PPU

Editorialkaltim.com – Beberapa pekan terakhir, media massa online maupun cetak ramai memberitakan kenaikan tarif pajak daerah. Salah satu yang paling dikritisi masyarakat adalah meningkatnya PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan). Pergolakan terjadi di sejumlah daerah yang lebih dulu menetapkan kebijakan ini. Kabupaten Pati menjadi sorotan karena menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250% dari tarif sebelumnya. Awalnya, masyarakat hanya menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Daerah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Alih-alih merespons tuntutan warganya, Bupati tetap bertahan dengan kebijakan itu. Bahkan ia menantang masyarakat untuk menggelar demo dengan jumlah massa yang lebih besar. Sikap tersebut justru memicu kemarahan warga yang kemudian merencanakan aksi besar-besaran. Menyadari pernyataan kontroversialnya berpotensi menyulut amarah, Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan itu sehari sebelum aksi berlangsung. Namun, emosi warga sudah tidak terbendung. Puncaknya, pada 13 Agustus 2025 ribuan masyarakat Pati memadati halaman kantor bupati. Mereka tidak hanya menuntut pembatalan kenaikan tarif pajak, tetapi juga mendesak agar bupati dilengserkan dari jabatannya.

Kasus Pati bukan satu-satunya. Sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur, juga sudah menetapkan kebijakan kenaikan PBB-P2 dengan metode dan tingkat kenaikan yang bervariasi. Peristiwa di Pati menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah lain. Banyak yang kemudian menunda bahkan membatalkan kebijakan tersebut, bahkan mengembalikan dana masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru. Langkah itu diambil guna mencegah eskalasi aksi mahasiswa maupun masyarakat.

Baca  Muscab HIPMI PPU Akan digelar Oktober, Begini Tahapannya

Situasi ini memperlihatkan perlunya kajian mendalam, sosialisasi, serta uji coba sebelum menetapkan aturan baru, terutama terkait kenaikan pajak. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat sedang lesu, daya beli menurun, dan harga barang serta jasa terus naik.

Ramainya penolakan kenaikan pajak di daerah tidak bisa dilepaskan dari kebijakan fiskal pemerintah pusat. Baru-baru ini, Presiden mengumumkan pemangkasan transfer pusat ke daerah pada 2026 sebesar hampir 25% dari total transfer 2025. Kebijakan itu disampaikan saat Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 dibacakan di Gedung Parlemen sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI. Artinya, tahun depan daerah hanya mendapat alokasi Rp650 triliun, turun lebih dari Rp200 triliun dibanding 2025 yang mencapai Rp864 triliun. Padahal, hampir 70% daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer pusat untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Baca  Hetifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD dalam Revisi UU Sisdiknas

Kebijakan fiskal ini dinilai terlalu terburu-buru. Asosiasi Pemerintah Kabupaten bahkan sudah melayangkan surat permintaan penjelasan karena hingga kini daerah belum mengetahui skema pelaksanaannya. Pengurangan transfer daerah dikhawatirkan membuyarkan rencana pembangunan yang baru saja disusun para kepala daerah terpilih dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) lima tahun ke depan.

Minimnya bantuan dari pusat memaksa daerah mencari cara cepat untuk menutup kebutuhan anggaran, salah satunya dengan menaikkan tarif pajak daerah. Namun, ruang fiskal pajak daerah sangat terbatas. Jika dimaksimalkan, daerah diperkirakan hanya bisa memenuhi 40–45% dari total kebutuhan anggaran dalam APBD. Dengan angka itu, pembangunan dipastikan tidak akan berjalan optimal. Bahkan, ada kemungkinan roda pemerintahan dan pelayanan publik terganggu. Dampak paling terasa tentu ada di sektor pendidikan dan kesehatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Selain menurunkan transfer, pemerintah pusat seharusnya memberikan kompensasi berupa pelimpahan kewenangan pengelolaan sumber daya dan pajak tertentu kepada daerah. Saat ini, merujuk UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, provinsi hanya bisa memungut pajak dari enam sektor, sedangkan kabupaten/kota sebelas sektor. Dari sektor terbatas itu pun, tidak semua bisa dimaksimalkan karena kondisi dan potensi tiap daerah berbeda-beda. Praktis, penerimaan pajak daerah hanya bisa mencapai 60–70% dari potensi yang ada.

Baca  Pj Bupati PPU Resmi Buka Muscab HIPMI

Melihat kondisi ini, pemerintah pusat perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama kebijakan yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Kebijakan bisa diterapkan bertahap, disertai sosialisasi yang matang, serta melihat kesiapan daerah. Selain itu, pemerintah pusat perlu memberi tambahan kewenangan pengelolaan sumber daya agar daerah memiliki sumber pendapatan baru untuk menopang pembangunan. Tanpa langkah-langkah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi perlambatan ekonomi di daerah yang pada akhirnya juga berimbas pada pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button