Editorialkaltim.com – Kejadian memilukan mengguncang Muara Muntai. Seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat (13/12/2024) dan pelaku pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya di rumah korban.
“Korban sedang keluar rumah untuk membeli makanan saat mendapat informasi dari pamannya bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya,” ujar IPTU Wahid.
Saat pulang ke rumah, korban yang masih trauma menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mirisnya, ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa. Korban mengaku pernah mengalami hal yang sama pada tahun 2021.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.