TPN Ganjar-Mahfud Siap Hadirkan Bukti Kecurangan Pemilu ke MK, Termasuk Kesaksian Kapolda

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Tim Kampanye Nasional (TPN) pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan wakil presiden Mahfud MD, yang diwakili oleh Henry Yosodiningrat, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi Pilpres. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).

Henry Yosodiningrat menegaskan fokus gugatan di MK tidak akan terletak pada perbedaan jumlah suara antara pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, dengan pasangan calon yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU. Alih-alih, gugatan akan berpusat pada dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam keterangannya, Henry mengungkapkan bahwa tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya, sehingga dapat meyakinkan hakim MK tentang adanya kejahatan pemilu yang terjadi.

“Kami memiliki data dan bukti yang sangat kuat. Kami tidak akan terjebak dalam masalah perbedaan jumlah suara, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sangat luar biasa. Kami akan meyakinkan hakim dengan bukti yang kami miliki bahwa ini memang kejahatan TSM,” ujar Henry melalui keterangannya pada Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut, Henry juga menyinggung tentang kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah, daerah yang dianggap sebagai basis suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan dimana Ganjar Pranowo pernah menjabat sebagai gubernur selama 10 tahun.

Henry berpendapat bahwa kekalahan ini tidak terlepas dari adanya mobilisasi kekuasaan, yang melibatkan penggunaan aparatur negara untuk intimidasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak di kepolisian.

Henry berkeyakinan bahwa dengan bukti dan kesaksian yang akan mereka hadirkan, termasuk kesaksian dari seorang kapolda, TPN Ganjar-Mahfud dapat membuktikan di MK adanya mobilisasi kekuasaan dan intimidasi dalam pemilu, yang berkontribusi terhadap hasil pemilihan.

“Tanpa faktor tersebut, perbedaan suara tidak akan terjadi. Kami memiliki bukti yang menunjukkan kepala desa dipaksa oleh kepolisian, serta adanya bukti bahwa warga sebenarnya ingin memilih paslon tertentu namun diarahkan ke paslon yang berbeda, dan kami akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi. Kami menyadari adanya tindakan intimidasi, dan sebagai akibatnya, kapolda tersebut akan segera dipanggil dan dipecat,” demikian penjelasannya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version