
Editorialkaltim.com – Kontroversi penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Spanduk penolakan warga terbentang di sejumlah titik dan viral di media sosial, pada Selasa (3/6/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, rumah ibadah perlu mengacu pada mekanisme dan prosedur sesuai hukum yang berlaku.
“Semua hal itu sudah ada prosedur dan mekanismenya,” ujarnya.
Ia menyebut, jika pendirian suatu rumah ibadah telah dilengkapi segala persyaratan dan kelengkapan dokumentasi administrasi, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penolakan.
“Jika rumah ibadah itu sudah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumentasi, maka tentu semua pihak harus menghormati,” tegas Harmin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penolakan keras terhadap pendirian gereja tersebut rupanya mengarah pada cacat hukum, terutama dalam proses persetujuan warga sekitar.
“Setelah saya telusuri, ada cacat moral dan tindakan tidak etis yang mengarah ke cacat hukum terkait proses mendapat persetujuan warga sekitar,” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kota Samarinda siap memediasi kedua belah pihak melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila diperlukan.
“DPRD akan memediasi kedua belah pihak. Jika ada surat pengajuan masuk, tentu kami akan menindaklanjuti,” tutupnya. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.