Tok! MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: AFP)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (22/4/2024), MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, “Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.”

Dalam prosesnya, MK sempat menyatakan memiliki kewenangan untuk menangani permohonan dari Anies dan Cak Imin. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu poin penting yang dipertimbangkan oleh MK adalah permintaan dari Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku.

Dalam keputusan ini, tercatat ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version